BALEENDAH, RB – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, saat ini tengah menjadi bahan pergunjingan bagi masyarakat sekitar.
Bagaimana tidak, selain pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang tidak merata, pengalokasian Dana Desa tahun 2019 untuk Pembangunan Posyandu Terpadu sebesar Rp 100.000.000,00 di Kp Cupu Rt 02/Rw 08, disebut-sebut sarat dengan kepentingan pribadi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, lahan pembangunan Posyandu Terpadu tercatat dalam Kohir Nomor – Blok Cupu Persil 31 III seluas 56 M2 Kohir No 1797 yang terletak di Kp Cupu Rt 02/Rw 08 adalah merupakan milik Herlin Supriyanti dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Nomor: 1850 / 2013.
Selain Akta Jual Beli Nomor: 1850 / 2013, kepemilikan tersebut diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Kepala Desa Rancamanyar, Dani Hamdani Nomor: 001/SKKD/I/Pemdes-2017 tanggal 05 Januari 2017 yang menjelaskan bahwa Tanah Blok Cupu Persil 31 D III Luas 56 M2 Kohir No. 1797 dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sejak tanggal 20 Desember 2013 adalah merupakan milik dari Herlin Supriyanti.
Berbekal Akta Jual Beli Nomor: 1850 / 2013 dan Nomor: 001/SKKD/I/Pemdes-2017 tanggal 05 Januari 2017, Herlin Supriyanti meminjam uang ke salah satu bank pemerintah dengan agunan Tanah Blok Cupu Persil 31 D III Luas 56 M2 Kohir No. 1797. Bahkan hingga saat ini, lahan tersebut masih menjadi agunan pinjaman di bank tersebut.
Namun kendatipun lahan tersebut dinyatakan milik orang lain serta sedang jadi agunan pinjaman dana ke bank, Kepala Desa Rancamanyar, Dani Hamdani mengalokasikan Dana Desa tahun 2019 untuk pembangunan Posyandu di atas lahan tersebut.
Terakhir terungkap, sebelum lahan tersebut dibeli oleh Herlin Supriyanti dengan Akta Jual Beli Nomor: 1850 / 2013, ternyata terdapat Akte Jual Beli Nomor: 732 / 2002 antara Wacih/Aminah selaku Penjual dengan Sujinah selaku Pembeli yang hingga saat ini belum dibatalkan. Bahkan proses jual beli ini mendapat persetujuan dari anak Penjual, Imas Mariam.
Selanjutnya Sujinah menjual lahan tersebut kepada pihak lain dengan kesepakatan dibawah tangan hingga akhirnya terdapat kepemilikan lahan tersebut memiliki dua alat bukti kepemilikian berupa Akte Jual Beli Nomor: 732 / 2002 dan Akta Jual Beli Nomor: 1850 / 2013.
Lebih ironis lagi, Surat Keterangan Kepala Desa Rancamanyar, Nomor: 001/SKKD/I/Pemdes-2017 tanggal 05 Januari 2017 bukanlah satu-satunya surat keterangan yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Herlin Supriyanti.
Kepala Desa Rancamanyar sebelumnya, Dadang Kamaludin, SE pernah menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor: 282/SKRT/XII/DS-160/2013 yang pada intinya menjelaskan bahwa pada 20 Desember 2013 kepemilikan lahan yang terletak di Blok Cupu Persil 31 III seluas 56 M2 Kohir No 1797 telah beralih dari Lilis Ariyani kepada Herlin Supriyanti berdasarkan Akta Jual Beli Nomor. 1850/2013.
Ditengah sengkarut lahan milik Herlin Supriyanti, Kepala Desa Rancamanyar, Dani Hamdani, bukannya membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Dengan dalih lahan milik masyarakat, dirinya tiba-tiba mengalokasikan Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp 100.000.000,00 untuk melaksanakan Pembangunan Posyandu Terpadu diatas lahan bermasalah tersebut.
Tidak puas dengan hanya mengalokasikan dana sebesar Rp 100.000.000,00, dirinya kembali mengalokasikan Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp 20.000.000,00 untuk Pembangunan Sarana Air Bersih berupa pembuatan Sumur Bor.
Ironisnya, dalam rincian APBDesa Rancamanyar tahun 2020, tidak terdapat Pembangunan Sarana Air Bersih untuk pembuatan Sumur Bor dengan dana Rp 20.000.000,00. Dari dokumen yang dimiliki oleh RB Online, pada APBDesa Rancamanyar tahun 2020 terdapat kegiatan Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air, Penampung Air, Sumur Bor dll) dengan pagu dana Rp 60.000.000,00.
Muncul dugaan bahwa upaya Kepala Desa Rancamanyar, Dani Hamdani, menggunakan dana pemeliharaan terhadap pelaksanaan pembangunan diatas lahan bermasalah, guna membantu kroni-kroninya untuk menguasai lahan yang sebelumnya telah dinyatakan melalui Surat Keterangan Nomor: 001/SKKD/I/Pemdes-2017 tanggal 05 Januari 2017 adalah milik Herlin Supriyanti.
Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Abdul Hasyim, menyesalkan adanya penggunaan Dana Desa terhadap pembangunan diatas lahan bermasalah.
“Sebagai pengayom masyarakat, seharusnya Kepala Desa tidak memanfaatkan kekuasaannya untuk mencederai rasa keadilan bagi warganya sendiri,” ungkap Hasyim.
Terlebih lahan dengan Akta Jual Beli Nomor. 1850/2013 milik Herlin Supriyanti tersebut saat ini masih diagunkan pada salah satu bank pemerintah, menurut Abdul Hasyim, Kepala Desa Rancamanyar, Dani Hamdani seharusnya tidak mengalokasikan DD untuk keperluan pembangunan diatas lahan tersebut.
“Kepentingan Dani Hamdani mengalokasikan DD terhadap pembangunan diatas lahan masyarakat yang saat ini jadi agunan pinjaman di bank, harus mampu dijelaskan kepada masyarakat. Bukankah dirinya sebagai Kepala Desa pernah mengeluarkan surat keterangan bahwa lahan tersebut milik Herlin Supriyanti ?,” tandasnya dengan sinis.
Ketua Umum LSM Pendemo, Nana Setiawan menyampaikan, pertunjukan sengkarut lahan milik Herlin Supriyanti dengan beberapa pihak yang mengaku ikut andil dalam kepemilikan lahan tersebut, justru ditumpangi oleh oknum penguasa pemerintahan dengan memanfaatkan dana yang bersumber dari APBN.
Dari informasi, setelah penggunaan Dana Desa tahun 2019 dan 2020 terhadap pembangunan diatas lahan bermasalah mengemuka, muncul oknum Desa Rancamanyar yang mendatangi keluarga Herlin Supriyanti serta mengancam akan melakukan penutupan akses jalan dari dan menuju rumah kediaman Herlin. Mumpung jadi “raja kecil”.
Saat hendak dimintai klarifikasi terkait pengalokasian Dana Desa tahun 2019 dan 2020 terhadap lahan bermasalah tersebut, Kepala Desa Rancamanyar, Dani Hamdani belum memberikan jawaban terhadap surat konfirmasi No. 0286/Konf.T/War-RB/II/2021 tertanggal 18 Februari 2021 (Bersambung).(redaksi)